Minggu, 01 Februari 2009

Tanpa fatwa haram

Hmm, lebih 2 bulan saya tak menulis. Tersaingi oleh facebook, mungkin. Di tanah air baru saja MUI menfatwakan haram untuk merokok di muka umum, wanita hamil dan anak2. Alasannya, lebih banyak mudarat bagi diri sendiri dan orang di sekitarnya. Untuk alasan merokok di muka umum, setidaknya melindungi orang sekitar dari resiko sebagai perokok pasif.

Benar, kemerdakaan orang di Indonesia untuk menghirup udara bersih tak hanya kerap diganggu oleh ulah perokok saja, tetapi juga para pembakar kebun sawit, pembakar sampah hingga pemilik kendaraan yang cuek dengan asap knalpot yang bocor. Di Jakarta saja, sebetulnya ada perda yang melarang orang bakar sampah. Tapi dalam praktek, sering tetangga kita main bakar sampah yang asapnya menerobos masuk ke rumah2 tetangga lainnya. Belum lagi soal asap knalpot, microbus model metro mini, bajaj dan truk serta bus kota biasa sering saya lihat melenggang dengan asap knalpot hitam legam di belakangnya. Kasihan pengendara motor yang ada di belakanganya.

Di New Zealand, semua kendaraan tak terkecuali (komersial ataupun pribadi) harus di test secara berkala. Mulai dari fungsi lampu, rem hingga gas buang yang menghasilkan asap knalpot. Tak ada pungli meski dilakukan di bengkel2 swasta yang bertanda WOF (Warrant of Fitness). Pernah juga saya dengar bengkel milik orang Asia yang bermain mata dengan pelanggannya yang juga Asia (huh, lagi2 oang Asia bikin masalah). Tapi secara umum, anda bisa menikmati jalan kaki di New Zealand tanpa harus kuatir menghirup udara polusi dari asap knalpot kendaraan. Semua itu terjadi tanpa harus para agamawan nya mengeluarkan fatwa haram bagi pemilik kendaraan yang mengeluarkan asap knalpot diatas batas toleransi.

Tidak ada komentar: